ANTARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengungkapkan, rekomendasi Wali Kota Batam terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam 2024 sebesar 4,1 persen menjadi Rp4.684.958. Hal itu melengkapi usulan dua pihak lainnya yang diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)