ANTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menertibkan 1.500 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) Senin (11/12). Penertiban dilakukan bersama dengan jajaran Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Bogor. Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan berdasarkan data Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor APK tersebut melanggar aturan lantaran mengganggu ketertiban umum. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty