ANTARA - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Cilegon menyelesaikan tiga perkara tindak pidana umum melalui keadilan restoratif. Dari total sebanyak 15 perkara tindak pidana umum yang diajukan ke Kejagung RI, tiga berkas dianggap layak dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
(Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)