ANTARA - Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Wali kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual yang merugikan negara sebesar 1,8 miliar. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa selama 3 jam di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (26/4). (Alfian Sanusi/Rayyan/Farah Khadija)