ANTARA - Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumatera Selatan, Hendri Zainudin menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (29/4). Usai sidang, Hendri Zainudin menyebut tidak ada niat untuk memperkaya diri melainkan terjadi kesalahan administrasi.
(Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
(Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)