ANTARA - Pelestarian hutan berbasis kearifan lokal menjadi potret kehidupan yang melekat pada Suku Dayak Iban. Sebagai dukungan pembangunan hutan yang berkelanjutan, pemerintah pun menetapkan hutan adat Sungai Utik melalui penerbitan Surat Keputusan nomor: 3238/menlhk-pskl/pktha/psl.1/5/2020 oleh Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. SK tersebut sebagai cara dari pemerintah untuk melindungi hak-hak komunal masyarakat Utik dalam mengelola hutan adat. Hal itu juga menjadi cara bagi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat tradisional tersebut. (Mardiansyah Al Afghani/Keysha Anissa/Indra Budi Santoso/Rayyan/Nabila Anisya Charisty)