ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membekuk lima tersangka kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised atau BEC yang mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari Nigeria. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5). (Irfansyah Naufal Nasution/Yovita Amalia/Farah Khadija)