ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor menetapkan beberapa syarat bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor melalui jalur perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang. Salah satunya syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon sebanyak 60.014 dukungan dan tersebar minimal di empat kecamatan. (Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Farah Khadija)