ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 21 orang asing tanpa paspor yang tinggal di salah satu hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan deportasi segera dilakukan setelah dokumen perjalan orang asing yang merupakan ABK Kapal MT Arman itu diserahkan oleh KLHK. (Holdan Parlaungan/Andi Bagasela/Farah Khadija)