ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024, yakni pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor diimbau agar memanfaatkan program ini, karena selain untuk validasi data kendaraan bermotor juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)