ANTARA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet mengungkapkan Undang-undang nonor 32 tahun 2002 tentang penyiaran perlu direvisi untuk mengatur siaran berbasis internet, tidak hanya mengatur siaran terestrial. Menurut Adiyana UU penyiaran yang baru akan melindungi masyarakat terutama remaja dan anak di bawah umur dari konten yang tidak bersahabat di media sosial atau siaran berbasis internet. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)