ANTARA - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi mantan presiden pertama yang dihukum atas kejahatan berat, setelah diputus bersalah di Pengadilan New York, Kamis (30/5) sore waktu setempat. Trump divonis bersalah atas 34 tuduhan kejahatan
(Farah Khadija/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)