ANTARA - Dua tersangka, yakni DK dan NW, menjalani tahap II terkait perkara tindak pidana korupsi penjualan asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat (31/5) menyebut, perkara ini selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera dilimpahkan ke pengadilan negeri. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)