ANTARA - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Utara menggelar pemusnahan media pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada Kamis (6/6). Pemusnahan 349,47 kg media pembawa hama penyakit asal Malaysia ini dilakukan karena diduga barang-barang tersebut membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia. (Cica Andriyani/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)