ANTARA - Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait dengan pelanggaran administrasi oleh salah satu calon legislatif terpilih. Maka diputuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Kalimantan Utara diminta untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Erick Hendrawan.
(Cica Andriyani/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)