ANTARA - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, memastikan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri, dicegah keluar negeri selama enam bulan. Saat ditemui di Kebayoran Baru, Jumat (28/6), Silmy mengatakan pencekalan imigrasi Firli akan berlaku dari 25 Juni hingga 25 Desember 2024.
(Muhammad Harrel Atthariq/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)
(Muhammad Harrel Atthariq/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)