ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengajak masyarakat aktif berpartisipasi melaporkan ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran pada proses pencocokan dan penelitian daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) menjelang Pilkada serentak 2024. Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah pada Selasa (9/7), mengatakan imbauan tersebut untuk memaksimalkan pengawasan mengingat terbatasnya jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa yang melakukan pengawasan pada kegiatan pencoklitan. (Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)