ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) mengingatkan kepada seluruh calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 lalu, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
(Saharudin/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)