ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat menerima kunjungan anggota Komisi IX DPR RI di kantor Gubernur NTB, Selasa (23/7). Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan bahwa UU tersebut tidak mengatur sanksi pidana bagi perusahaan penyalur yang melanggar, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku pengiriman PMI tidak resmi. (Kusnandar/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)