ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menangkap tiga orang wanita yang mempromosikan judi online alias judol melalui media sosial. Mereka diketahui mengunggah tautan judi online pada akun Instagram masing-masing dan mendapat bayaran dari situs judi setiap kali mereka melakukan promosi. (Saharudin/Yovita Amalia/Rinto A Navis)