ANTARA - Mantan narapidana yang berniat maju di Pilkada Serentak 2024 harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU sesuai aturan yang berlaku. Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara Reni S Banjar saat melakukan sosialisasi tahapan pencalonan gubernur, bupati, dan wali kot di Ternate, Kamis (25/7), menyebut sejumlah syarat jika ada mantan napi yang ingin maju. (Harmoko Minggu/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)