ANTARA - Partisipasi masyarakat untuk membayar pajak diklaim meningkat, sejalan dengan program bebas denda atau pemutihan yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024. Bahkan tak hanya bebas denda, Bappenda NTB juga menyediakan hadiah berupa paket umroh dan hadiah menarik lainnya, bagi masyarakat yang beruntung dan aktif atau tepat waktu membayar pajak kendaraannya. (Kusnandar/Chairul Fajri/Farah Khadija)