ANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan Peraturan KPU untuk mengakomodir keputusan mahkamah konstitusi (MK) pada Senin 26 Agustus mendatang. Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI Jumat (23/8), putusan MK terkait threshold dan batas usia pencalonan kepala daerah akan diakomodir dalam PKPU tentang pencalonan. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)