ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) mengatur jadwal pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk menghindari bentrok ataupun hal-hal lain yang tidak diinginkan. Selain jadwal, juga diatur alur pendaftaran demi menjaga ketertiban dan kelancaran seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)