ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan orang tua kandung yang mengambil anak tanpa hak atau izin dapat dipidana. Penegasan itu seperti yang tertuang dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). MK menilai pasal tersebut merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas. (Yogi Rachman/Andi Bagasela/Farah Khadija)