ANTARA - Sebanyak 10 akun media sosial dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor karena telah menyebarkan konten bermuatan kebencian terhadap pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Bogor. Selanjutnya Bawaslu Kota Bogor berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. (Fadzar Ilham Pangestu/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)