ANTARA - Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (25/11). SKB tersebut memuat aturan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
(Sanya Dinda Susanti/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)
(Sanya Dinda Susanti/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)