ANTARA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tak ingin terburu-buru perihal wacana pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia anggota Bali Nine ke negara asalnya. Menurut Menkum saat ditemui di Jakarta, Senin (25/11) pemerintah saat ini masih mengkaji mekanisme perihal pemindahan napi WNA .
(Yogi Rachman/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Yogi Rachman/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)