ANTARA - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp7 juta. Pembebasan juga berlaku bagi PBB rumah pertama pensiunan ASN, tenaga pendidik, kepala daerah, pejuang kemerdekaan, serta TNI dan Polri dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta. Selain membebaskan biaya atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang baru pertama kali memiliki rumah. (Holdan Parlaungan/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)