ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (17/12), menjelaskan mengenai barang-barang yang terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Selain itu, Airlangga mengatakan seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen, tidak akan ikut terdampak kenaikan 1 persen pada 1 Januari 2025. (Afra Augesti/Pradanna Putra Tampi/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)