ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan pengusaha bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp4.285.850 wajib diterapkan mulai 1 Januari 2025. Kadis Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan yang ada di Papua agar membayarkan gaji pekerja sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)