ANTARA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba seberat 2,6 Kilogram, Mary Jane Veloso dipulangkan ke negara asalnya Filipina, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa malam 17 Desember. Hal tersebut dilakukan usai pihak Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyerahkan berkas kepada perwakilan Pemerintah Filipina.
(Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Ardi Irawan)
(Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Ardi Irawan)