ANTARA - Penambahan tunjangan kesejahteraan bagi guru baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer akan diterapkan mulai bulan Januari 2025. Hal itu dipastikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Praptono dalam Forum Diskusi Pendidikan di Jakarta, Kamis (19/12).
(Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)