(Antara) - Dalam sidang perdana uji materi undang-undang ormas, pada Senin siang di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK menyarankan agar pihak pemohon menunggu rencana revisi undang-undang ormas itu, di DPR. Mengingat undang-undang ormas, masuk dalam daftar prolegnas DPR tahun 2018, sehingga proses uji materi di MK, bisa jadi hal yang sia-sia.