(Antara)-Sebanyak 103 orang tenaga kerja asing asal china hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Kantor Imigrasi Kendari melakukan penertiban terkait perizinan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tambang nikel, di Wilayah Konawe dan Konawe Selatan.