(Antara) - Untuk menutupi defisit badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, kementerian keuangan telah mempersiapkan anggaran sebesar 4,9 triliun rupiah. Selain juga akan mengevaluasi dan mendesain ulang terkait efesiensi penggunaan dana BPJS Kesehatan, agar tidak mengalami defisit kembali.