(Antara) - Kapal patroli Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman 12 pekerja migran Indonesia ilegal di sebuah rumah penampungan yang berada di pulau Seribu, kelurahan Ngenang, kecamatan Nongsa kota Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua belas pekerja migran Indonesia ilegal itu dipungut biaya secara bervariasi, dari 4 hingga 6 juta rupiah, agar bisa berangkat ke Malaysia tanpa kelengkapan dokumen.