(Antara)- Ditujukan untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, KPK luncurkan layanan Call Center 198 di awal tahun 2019. Call Center ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melapor dan peroleh informasi serta mencegah penipuan yang kerap mengatasnamakan KPK.