Bandung (ANTARA News) - Tiga orang yang diduga kuat pelaku perampokan uang senilai 25.000 dolar milik pimpinan sebuah bank swasta dan seorang pengusaha, Kamis malam, berhasil ditangkap di kawasan Sukabumi, Jabar. Ketiga penjahat yang ditangkap sekitar 12 jam setelah melakukan aksinya itu adalah tersangka Dede Harlan (29) warga Cikole Sukabumi, Hidayat alias Ompong (40) warga Surade, Sukabumi, dan Dedi Kusnadi alias Aprak (38) warga Cikole Sukabumi, kata Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono kepada pers di Bandung, Jumat. Didampingi Kasatreskrim AKBP Hendro Pandowo, Kapolwiltabes mengatakan, pihaknya selain meringkus ketiga tersangka, juga masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni tersangka berinisial OT alia ED (40) warga Jakarta dan tersangka EH (45) warga Bandung. "Dalam operasi penangkapan itu, kami juga menyita uang hasil kejahatan sebanyak lima lembar pecahan 100 dolar, uang tunai Rp2.050.000, satu unit mobil Avanza hitam Nopol F-1896-GC, satu unit HP Nokia dan sebilah golok, sebagai barang bukti pidana," kata Bambang. Para tersangka, kata Bambang, melakukan aksinya pada Rabu (23/4) dengan berpura-pura menukar uang rupiah dengan uang dolar kepada korban Edwin (38), pimpinan sebuah bank swasta dan Uum Sumirat (37) seorang pengusaha di Bandung. Nilai tukar yang ditawarkan mereka menggiurkan yakni dua kali lipat dari biasanya. "Setelah sepakat, korban dengan pelaku bertemu di rumah makan Sunda di Bandung, kemudian transaksi dilakukan di dalam mobil pelaku yang di dalamnya sudah ada empat pelaku lainnya," kata Kapolwiltabes. Setelah berada di dalam mobil, korban malah dibawa ke jalan tol Purbaleunyi, di kawasan tol itulah kedua korban ditodong golok dan diikat kedua tangan dan kakinya serta matanya ditutup lakban. "Korban kemudian dibuang di Jalan Tol kawasan Darangdan, Kabupaten Purwakarta," katanya. Usai melumpuhkan kedua korban, para pelaku membawa kabur uang dolar sebanyak 2.500 dolar AS menuju kawasan Sukabumi. Sedangkan kedua korban perampokan itu ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan raya Bandung-Purwakarta, tepatnya di jalan raya Darangdan, Rabu (23/4) malam. Saat ditemukan, kedua korban Uum Sumirat (37) dan Edwin (38) warga Setiabudhi Bandung itu, ditemukan dalam kondisi tangan terikat. Kedua korban kemudian lapor ke pos polisi terdekat, selanjutnya kasus itu disebarluaskan hingga akhirnya jajaran Polwiltabes Bandung yang mendapat informasi adanya perampokan yang bermula di kawasan rumah makan sunda di Bandung itu langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam. "Para tersangka yang kini ditahan di sel Mapolwiltabes Bandung itu akan dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara," kata Bambang. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008