Palu (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Kamis, menjatuhkan hukuman mati kepada Lawindu Dedi, terdakwa pembunuh ibu dan anak. Putusan Majelis Hakim yang diketuai Aries Boko tersebut lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Majelis menjatuhkan hukuman seumur hidup. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Majelis Hakim mengatakan Lawindu dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan itu sehingga vonis hukuman mati tersebut dinilai pantas. Menghadapi vonis tersebut Lawindu Dedi terlihat pasrah dan tidak berkata banyak. "Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya," katanya usai persidangan. Pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Lasoani, Palu Selatan itu terjadi pada 16 April 2008 silam. Lawindu mengaku membunuh karena rasa dendam, karena korbannya bernama Sudarmawasi telah mengambil telepon genggamnya dan yang bersangkutan tidak mau mengakuinya. Sementara itu Elang Perkasa, anak Sudarmawasi, juga dibunuh karena saat kejadian anak balita itu bersama ibunya dan berteriak melihat ibunya dianiaya. Kedua korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan menggunakan sebilah kayu yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku. Kematian ibu dan anak ini diketahui warga setempat pada keesokan harinya setelah beberapa tetangga korban yang curiga melihat tempat tinggal korban yang berupa kios tertutup rapat dengan kondisi lampu yang masih menyala. Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008