Jakarta (ANTARA News) - Polisi menangkap dua tersangka pelaku penganiayaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa malam lalu yang mengakibatkan seorang tewas dan seorang lagi luka-luka. Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Ike Edwin di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi. "Setelah kejadian kami langsung melakukan pengembangan. Belum 24 jam, dua pelaku dapat ditangkap. Kami masih mengembangkan pelaku - pelaku yang lainnya. Kami selidiki terus," kata Ike Edwin. Tersangka dengan inisial AL, tercatat sebagai warga Curug, Tangerang, ditangkap di rumahnya. Seorang lagi, inisial AD, warga Kramat Jati, Jakarta Timur dibekuk di depan tempat pengisian bensin (SPBU) di sekitar Berlan, Kramat, Jakarta Pusat. Namun demikian, Ike menambahkan, pelaku utama yang menyebabkan tewasnya Stanley Mukuah dalam penganiayaan tersebut belum berhasil ditangkap. Menurutnya, kedua tersangka pelaku yang ditangkap, identitasnya diketahui petugas melalui pemeriksaan kamera pemantau (CCTV) milik PN Jakpus, yang terpasang di lokasi kejadian. Keduanya ditangkap karena dianggap ikut bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan, sekaligus pelaku penganiayaan. "Kami masih mengembangkan pelaku-pelaku lainnya. Yang jelas, tersangka masih akan bertambah," tegasnya. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa malam, sesaat setelah sidang perkara pembunuhan Didi Pontoh berakhir. Sekelompok pemuda, diduga dari pihak terdakwa, menyerang Stanley Mukuah dan Boy Waroka. Stanley tewas di tempat akibat ditusuk tiang bendera, sementara Boy hingga kini masih tergeletak koma di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008