Dia mengemukakan putusan hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yenita Sufniwati dan Yuliana Sagala.
"Dakwaan JPU terdakwa diputuskan menjadi anak negara sampai usia dewasa," katanya.
Terdakwa, kata dia, terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut dia, terdakwa dibina sampai usia 18 tahun, dan yang bersangkutan akan disekolahkan di Lapas Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum MD, Itamari Lase, menyatakan akan megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Diserahkan mejadi anak negara sama saja MD mejadi tahanan," ujarnya. (*)
(ANT-223/R009)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010