Boyolali (ANTARA News) - Tersangka Loso bin Wongso Marmo (21) warga Dukuh/Desa Kayen RT 25 RW 01 Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jateng yang tega membunuh anak kandungnya mengaku tidak ada suara tangisan saat melakukan aksinya.

Dirinya tak mendengar tangisan apa pun dari mulut anaknya, Roy Sandika yang baru usia 18 bulan ketika sabit tajam itu mengiris lehernya hingga hampir putus, kata Loso, saat menjalani reka ulang kasus pembunuhan, di Boyolali, Kamis.

Reka ulang kasus pembunuhan anak oleh ayahnya sendiri tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Asnanto dan disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Muhammad Anshar, dan Penasehat hukum tersangka, Alif Arifin berjalan lancar.

Tersangka saat menjalani semua reka ulang sebanyak 25 adegan tersebut, nampak begitu tenang. Bahkan tersangka terlihat sering tersenyum saat memeragakan adegan menggorok leher anaknya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim, polisi sengaja melakukan reka ulang kasus pembunuhan tidak di tempat kejadian perkara, tetapi dipndahkan ke rumah seorang warga Ngatiyem (49) di Dukuh Ngadirejo RT 2 RW 7 Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Kasat Reskrim menjelaskan, salam adegan rekonstruksi tersebut, tersangka sebelum membunuh anaknya sempat meletakkan buah hatinya itu di atas lantai tanah rumah milik orang tuanya.

Tersangka dengan tenang kemudian mengayunkan sabitnya ke leher anak kandungnya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka saat membunuh Roy Sandika tengah terlelap dan anak tersangka itu tidak menangis ketika sabit melukai leher anaknya hingga sedalam sekitar 18 sentimeter.

Tersangka lantas memasukkan jasad anaknya itu ke dalam tas ransel warna merah dan diletakkan ditumpukan jerami di samping rumahnya.

Sementara Sunarti istri tersangka mengatakan, dirinya tidak ada di rumah ketika suaminya itu membunuh anaknya. Dirinya sempat mencari keberadaan anaknya saat masuk ke kamar di rumahnya.

"Kejadian ini sudah takdir mau diapakan lagi. Saya masih mencintai suaminya, meski dia membunuh anaknya," katanya.

Sementara Sunarti justru sering merangkul suaminya usai reka ulang. Bahkan, Sunarti tidak sungkan lagi mencium Loso di depan orang banyak.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka Loso dalam kasus tersebut dapat terancam Pasal 5 Huruf (a) Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo 338 KUHP, tentang Tindakan Kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.(*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010