"Pemprov Kalbar telah menerima adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nasional yang mengatur Perjalan Dalam Negeri di mana disebutkan pada adendum tersebut Kontingen PON XX Papua yaitu atlet, harus di karantina selama 5 hari," kata Harisson di Pontianak, Selasa.
Dia menambahkan, hal itu juga berlaku bagi ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, juru pijat (masseur), psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 202.
Mereka harus tes RT-PCR dan dikarantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing.
Baca juga: Dinkes: Total 1.281 anak di Kalbar positif COVID-19
Baca juga: 13 daerah di Kalbar masuk zona pemberlakuan PPKM level 2
"Telah diterbitkan Adendum SE 17 tahun 2021 Satgas COVID Nasional yang mengatur tentang karantina selama 5 hari dan tes usap PCR bagi kontingen PON XX Papua yang kembali ke daerah nya masing- masing," tuturnya.
Pelaksanaan karantina bagi kontingen menggunakan gedung LPMP di Jln Abdul Muis, Pontianak Timur. Di Gedung LPMP itu ditempatkan kontingen yang hasil tes usap PCR negatif, atau hasil tes usapnya belum keluar.
Apabila hasil tes usap positif maka akan kita isolasi selama 10 hari di fasilitas isolasi terpusat (ISOTER) di UPELKES Siantan.
"Jadi, kita bedakan tempat karantina kontingen yang sehat atau negatif tes PCR dengan kontingen yang memang hasilnya positif," katanya.*
Baca juga: Dinkes: 36 PMI yang masuk ke Kalbar positif COVID-19
Baca juga: AHY bertemu Gubernur Kalbar bahas perkembangan COVID-19 dan perbatasan
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021