Sentani (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan pihaknya akan menangani kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 senilai Rp8 triliun pada 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono di Sentani, Rabu mengatakan penanganan kasus yang merugikan negara Rp8 triliun tersebut melibatkan oknum pejabat-pejabat di Papua yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pesta olahraga yang digelar empat tahun sekali.

“Kami sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua 21, nanti pengumuman resminya disampaikan Januari 2024,” katanya.

Menurut Kajati Papua itu, kasus ini terkuak setelah banyak pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan PON XX Papua 2021 yang belum terbayarkan hingga kini.

“Jumlahnya ratusan miliar pihak-pihak yang belum dibayarkan oleh panitia PON XX, saya juga berharap tidak ada pihak yang mencoba melakukan upaya melawan hukum dari kasus ini” ujarnya.

Dia menjelaskan kasus ini bisa dikatakan kasus kelas "kakap" yang akan ditangani Kajati Papua diawal 2024.

“Kasusnya ada mengenai pembangunan fisik maupun macam-macam yang menyangkut penyelenggaraan PON XX,” katanya.

Dia menambahkan nominal angka dari kasus PON XX Papua 2021 yang akan ditangani sekitar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun dan melibatkan tokoh-tokoh penting di Papua.

“Saya sangat prihatin sekali karena 'uang rakyat' yang disumbangkan ke PON itu nyangkut di mana-mana dan tentu merugikan rakyat dan menguntungkan individu atau kelompok tertentu,” ujarnya.

 

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023