Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI belum berencana memanggil pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam dugaan keterkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW IX.

"Saya kira pemeriksaan belum sampai hingga hari ini, dan belum mendengar dari penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) melaporkan dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas NII di Al Zaytun.

"Belum ada mengarah ke makar, kami hanya fokus untuk pelanggaran hukum," kata Boy.

Boy mengatakan, penyidik masih meminta keterangan dari Imam Supriyanto terkait laporannya.

Kabag Penum meminta masyarakat harus mempercayakan kasus ini kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum.

"Semua informasi harus ditindaklanjuti untuk mendapatkan fakta hukum. Dimana proses pembuktian harus ada fakta hukum," kata Boy.

Saat ini, terkait dugaan terhadap Panji Gumilang dengan Gerakan NII yang berkembang sekarang, Boy mengatakan baru informasi dan statusnya harus dinaikkan menjadi fakta hukum.

" Alat bukti digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh saudara Panji Gumilang, terkait apa saja yang dituduhkan masyarakat selama ini, apakah tentang makar maupun penipuan, atau lainnya, termasuk yang dilaporkan Imam Supriyanto," kata Boy.

Saat ini, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) bekerja sama dengan tim daerah, mendapatkan laporan-laporan terkait dengan dugaan aktifitas NII terus dipantau, katanya.

"Kita juga meminta masyarakat tetap waspada, agar tidak ada yang menjadi korban," kata Boy.
(S035/R010)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011