Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan upaya pemulihan aset milik negara atau "asset recovery" tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN).

Dalam pertemuan yang digelar secara virtual pada Rabu (16/3), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan hasil kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Lili dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada tahun lalu telah menyetujui petisi Indonesia untuk melakukan remisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh Federal Bureau of Investigation (FBI).

Lewat petisi tersebut, Indonesia meminta Pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai 5,9 juta dolar AS kembali ke Indonesia.

Aset tersebut terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang ditangani oleh KPK di mana telah terjalin kerja sama dengan FBI sejak 2017.

"Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI. Penyidikan kasus KTP-el kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," kata Lili.

Selanjutnya, kasus korupsi pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Awalnya, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing. Kasus itu melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia.

Lalu, KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut. Hingga akhirnya, pengadilan di Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.

"Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA (Mutual Legal Assistance) dari otoritas pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," ujar Lili.

Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagi informasi antaranggota ECAN. Sepanjang 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari yurisdiksi anggota ECAN. Sebaliknya, KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.

Kerja sama antarlembaga negara itu mencakup koordinasi serta pertukaran informasi yang luas untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.

ECAN adalah wadah kerja sama dalam tingkat operasional dalam mencegah, menginvestigasi, mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi serta sarana berbagi informasi intelijen.

Tema pertemuan ECAN tahun 2022 adalah "Kejahatan Ekonomi yang Membahayakan Keamanan Nasional". Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) menjadi tuan rumah pertemuan yang memasuki tahun ke-8 ini.

Selain KPK dari Indonesia, ECAN juga beranggotakan SFO Inggris, City of London Police, MACC, European Anti-Fraud Office (OLAF), CPIB Singapura.

Kemudian, FBI Amerika Serikat, SFO Selandia Baru, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Australian Federal Police (AFP), dan World Bank's Integrity Vice Presidency.

Sebagai anggota aktif, Indonesia berkesempatan menjadi "chair" ECAN yang digelar di Bali pada Maret 2018.
Baca juga: KPK: Perampasan aset hasil korupsi 2021 meningkat Rp80 miliar
Baca juga: Mengoptimalkan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022