Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya berbagai aset milik tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM)  atas nama pihak lain.

KPK mendalami hal itu melalui pemeriksaan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dalam kapasitas sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK sita bukti dalam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara

Selain itu, kata dia, tim penyidik mendalami soal peran Nur Afifah yang aktif membantu tersangka Abdul Gafur.

KPK juga memeriksa seorang saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, yaitu Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktivitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM," kata Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara pemberi suap Bupati PPU ke pengadilan

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah.

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, dan mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022