Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, cakupan ruang terbuka hijau (RTH) privat di Mataram sudah mencapai 14 persen atau melampaui target cakupan sebesar 10 persen.

"Untuk RTH privat ini didukung karena masih adanya lahan milik pribadi warga yang belum dibangun karena berbagai alasan. Harapan kita ini bisa dipertahankan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Kamis.

Hanya saja, katanya, jika melihat cakupan RTH secara keseluruhan di Kota Mataram berdasarkan data terakhir tercatat baru mencapai 21 persen atau masih kurang dari target nasional terhadap ketersediaan RTH di daerah sebesar 30 persen.

"Kekurangan itu terjadi pada ketersediaan RTH publik, yang saat ini baru mencapai 7 persen, atau masih jauh dari target 20 persen yang ditetapkan," sebutnya.

Baca juga: RTH Pagutan diusulkan menjadi hutan kota
Baca juga: DLH Mataram siapkan personel Satgas Pertamanan awasi taman kota

Sementara dengan pertumbuhan kota yang sangat dinamis, ia sebenarnya pesimistis target 20 persen untuk RTH publik bisa tercapai sebab lahan hijau di Mataram setiap tahun terus berkurang akibat alih fungsi lahan.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya terus mengoptimalkan ruang-ruang publik yang dinilai kurang produktif menjadi RTH publik. Salah satunya, pemanfaatan sisa pembangunan jalan.

Misalnya, di Jalan Pendidikan setelah dilakukan pelebaran jalan, pembuatan drainase, dan trotoar, tersisa lahan dengan lebar satu meter dan panjang 1.800 meter.

"Lahan itu kita tata menjadi taman agar dapat terakomodasi dan terdata menjadi RTH publik," katanya.

Baca juga: Penataan fisik Taman Sangkareang Mataram tak ganggu tamu WSBK
Baca juga: Pemkot Mataram segera resmikan Taman "Bako"
​​​​​​

Kota Mataram memiliki beberapa RTH yang sekaligus menjadi taman aktif untuk berinteraksi, rekreasi, dan edukasi. Taman aktif itu antara lain, Taman Sangkareang, Taman Udayana, Selagalas, dan RTH Pagutan.

Lebih jauh Kemal mengatakan, apabila target ketersediaan RTH 30 persen di daerah tidak tercapai, bisa berdampak terhadap lingkungan termasuk polusi udara sehingga berpotensi mengganggu kesehatan.

"RTH dapat mengurangi polusi udara sehingga masyarakat bisa menghirup udara sehat di sekitarnya," katanya.

Baca juga: Anies perluas Ruang Terbuka Hijau menjadi 30,92 persen

Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2022