Jakarta (ANTARA) - Lembaga Anti-Doping Indonesia (IADO) pada Jumat mengumumkan sebanyak lima atlet yang berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 terbukti positif doping berdasarkan tes yang dilakukan selama pesta olahraga empat tahunan itu.

Lima atlet tersebut kedapatan positif doping setelah IADO melakukan pengetesan terhadap 718 atlet dari total 7.038 atlet yang mengikuti PON Papua pada 2-15 Oktober tahun lalu. Sampel tersebut kemudian dikirimkan ke laboratorium anti-doping di Doha, Qatar sebagai salah satu laboratorium yang terakreditasi WADA.

Dari lima atlet tersebut, empat di antaranya adalah atlet binaraga atas nama Kariyono dari Provinsi Jawa Timur, Abdul Manan dari Provinsi Bangka Belitung, Andri Yanto dari Provinsi Aceh, dan Putu Martika dari Provinsi Bengkulu, sedangkan satu atlet lainnya merupakan atlet angkat besi atas nama Carel Yulius asal Jawa Barat.

Baca juga: IADO terlibat dalam kontrol doping di IFSC Climbing World Cup 2022

Dari lima atlet itu, tiga di antaranya merupakan peraih medali emas PON Papua. Mereka adalah Andri Yanto, Putu Martika dan Carel Yulius. Sedangkan Kariyono meraih medali perunggu dan Abdul Manan mendapat perak.

“IADO memutuskan untuk meminta Panitia Besar PON Papua 2021 untuk melakukan pencabutan medali, nilai dan rekor kepada tiga atlet dari cabang olahraga binaraga,” demikian pernyataan Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dua atlet lainnya sempat mengajukan banding namun banding ditolak karena lemahnya argumentasi yang diberikan saat sidang banding. Dengan demikian, dua atlet tersebut pun mendapat sanksi serupa.

Kelima atlet dinyatakan telah melanggar ketentuan anti-doping yang diatur dalam World Anti-Doping Code sehingga dijatuhkan hukuman berupa sanksi larangan bertanding selama empat tahun mulai dari 24 Desember 2021 hingga 23 Desember 2025.

Baca juga: Kamboja tingkatkan pengawasan anti-doping menuju SEA Games 2023
Baca juga: Mulai Oktober venue eks PON Papua jadi kawasan olahraga warga

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2022